KERINCIZONE.COM, JAMBI- Maksimal bahan kampanye yang diberikan saat kampanye akbar hanya Rp 25 ribu per satuan. Dan ini harus diikuti oleh pasangan calon.
'Memang diperdebatkan, karena tim inti tidak mungkin gunakan baju Rp 25 ribu. Ada nggak baju Rp 25 Ribu, ada tapi tipis. Bagi ibu-ibu harus dua lapis, kalo tidak gawat," ungkap komisioner KPU, Fahmi Sy dalam fasilitasi dan koordinasi dengan Mitra Kerja di Banwaslu Provinsi Jambi, pagi ini (19/8).
Disebutkannya, pada rapat terbatas dilarang memberikan bahan kampanye. Sedangkan jumlah pesertanya, maksimal untuk Pilgub 1000 orang.
'Nggak boleh lebih itu, kalo di desa pesertanya maksimal 500 orang,' tegasnya. (aiz/jambiupdate.com)


0 Komentar