KERINCIZONE.COM, JAMBI-Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengantongi nama PNS termasuk mobil dinas yang sering dipakai saat sosialisasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Ini disampaikan oleh Anggota Banwaslu, Ribut Suwasoni dalam fasilitasi dan koordinasi dengan mitra kerja di kantor Bawaslu Rabu (19/8).
"Tapi belum bisa ditindak, karena memang belum masa kampanye," ucapnya.
Menurutnya, saat, masa kampanye, PNS yang terlibat di tim sukses pasangan calon akan disanksi. Sedangkan yang berwenang memberikan sanksinya adalah atasannya langsung.
‘‘Kita Banwaslu hanya memberikan rekomendasi,’‘ Pungkas Ribut.(fth)
jambiupdate.com


0 Komentar