KERINCIZONE.COM, SUNGAIPENUH - Mahkamah Kostitusi (MK) beberapa waktu lalu sudah memutuskan bahwa anggota dewan yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari kursi dewan.

Untuk Pilwako Sungaipenuh diketahui ada dua kandidat yang dipastikan maju, yakni Ferry Satria dan pasangannya Buzarman.

Sesuai dengan keputusan MK, anggota dewan yang maju di Pilkada harus mundur jika resmi atau telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh, Doni Umar, dikonfirmasi metrosakti.com, membenarkan hal itu. "Iya, jika sudah ditetapkan jadi pasangan calon, maka wajib mengundurkan diri," ujarnya.

"Saat mendaftar, anggota dewan cukup melampirkan surat keterangan siap mengundurkan diri dari DPRD," sambung Doni.

Lantas berapa lama tempo waktu yang diberikan bagi anggota dewan untuk menyerahkan SK pengunduran diri ke KPU? Doni menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi pasangan cawako dan cawawako pada tanggal 24 Agustus mendatang, Ferry-Buzarman diberi tenggah waktu 60 hari untuk mengurus SK pengunduran diri.

"Paling lambat SK pengunduran diri diserahkan yaitu 60 hari setelah ditetapkan menjadi pasangan calon," tukasnya. (Iam)


metrosakti.com