KERINCIZONE.COM, JAMBI - Setelah dilakukan proses pemeriksaan, partai pengusung pasangan Zumi Zola (ZZ)-Fachrori Umar (FU) dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan yakni 20 persen atau 11 kursi DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.

"Jumlah partai pengusul ZZ-FU sebanyak 18 kursi atau 32,79 persen. Jumlah ini melampaui batas minimal 11 kursi atau 20 persen," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, jumlah kursi dari PKB sebanyak 6 kursi, PAN 5 kursi, NasDem 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 1 kursi. Total 18 kursi.
Sementara untuk Golkar dan PPP kami menemukan hanya satu persetujuan pimpinan partai politik tingkat provinsi yang mengusulkan, satu kepengurusan lagi tidak mengusulkan.

"Golkar dan PPP tidak kami masukkan dalam administrasi partai pengusung," ujarnya.

Kemudian untuk syarat calon semua persyaratan baik itu cagub maupun cawagub, itu dokumennya ada. "Selanjutnya kami akan melakukan proses verifikasi atau faktual jika dibutuhkan. Untuk mengetahui syarat calon ini memenuhi syarat atau tidak.

Pemberitahuan akan kami sampaikan 3 dan 4 agustus, jika ada kekurrangan silahkan memenuhi 4 sampai 7 Agustus," kata Sanusi. (cas)


jambiupdate.com