KERINCIZONE.COM, KERINCI - Pada tahun depan setiap desa diwajibkan memiliki minimal satu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Bila masih ada desa yang belum memiliki Bumdes, maka desa tersebut tak bisa mencairkan dana desa (DD).
"Wajib satu desa satu Bumdes dengan produk unggulannya. Bila Bumdes tidak ada tahun depan, DD untuk desa itu tidak bisa dicairkan," kata Sekretaris Pemdes, Yanto Dium, saat di ruangan Penda Kerinci kemarin (31/10).
Dia mengatakan hingga tahun ini masih banyak desa di Kerinci yang belum membentuk Bumdes.
Data yang dia miliki, dari 286 desa yang ada di Kabupaten Kerinci, yang sudah memiliki Bumdes sebanyak 102. Ini berarti baru 35 persen desa yang sudah memiliki Bumdes.
Di kabupaten Kerinci yang menjadi unggulan dalam pelaksanaan Bumdes adalah sektor wisata maupun penyewaaan.
Sudah ada Bumdes yang beroperasi bertahun-tahun. Ada juga yang dalam proses pengembangan, serta ada yang masih tahap perencanaan.
"102 desa sudah ada Bumdes, lainnya belum dalam proses," katanya
Pahrual, seorang pendamping desa di Kecamatan Danau Kerinci mengatakan, adanya desa yang belum memiliki Bumdes karena berbagai kendala.
Di antaranya kepengurusan di desa masih kurang, selain itu belum ada semangat untuk bergerak.
"Di kecamatan Danau Kerinci sebanyak 15 desa yang belum ada Bumdes, yang aktif ado tapi belum menghasilkan," jelasnya
Sumber : Tribunjambi.com


0 Komentar