KERINCIZONE.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Pusat sudah lama mengucurkan Dana Desa ke kas daerah. Hingga kini dana untuk pembangunan desa senilai Rp 31 Miliar di Kabupaten Tanjab Barat belum dikucurkan ke desa. Oleh karenanya, Pemkab setempat terancam disanksi.

Sekda Tanjabbar, H.Firdaus Khattab, mengakui dana desa dari pemerintah pusat memang ada di kas daerah, hanya saja belum disalurkan ke rekening desa.

"Masih di Kasda, kita targetkan minggu depan sudah kita pindah bukukan ke rekening desa, " ujarnya Selasa (8/9).

Kata Dia, lambatnya penyaluran dana desa ini karena pihak desa harus memenuhi aturan yang sudah ditentukan, seperti harus menyiapkan APBDes.

"Kalau kita merunut ke belakang, karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan, kita tidak berani mengucurkan dana tanpa adanya petunjuk pelaksanaannya," kilahnya.

Hanya saja, saat disinggung soal sanksi yang bakal diberikan oleh pemerintah pusat, karena lambannya mencairkan dana desa ini, ia enggan berkomentar.

"Tidaklah diberikan sanksi, pusat juga tidak mau terburu buru," tandasnya.(sun)


jambiupdate.com