KERINCIZONE.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tampaknya tak mau gegabah dan kecolongan menetapkan status Bakal Calon Gubernur (Bacagub) menjadi calon Gubenur (Cagub) Jambi pada 24 agustus mendatang.

Buktinya, KPU masih ingin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen hasil perbaikan berkas kandidat pasangan Hasan Basri Agus (HBA) – Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ) – Fachrori Umar (FU).

Komisioner KPU Provinsi Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan sesuai tahapan batas waktu perbaikan berkas telah berakhir. Setelah perbaikan ini dilakukan dan diserahkan oleh tim penghubung. Untuk itu KPU masih akan mengoreksi peryaratan dan kelangkapan berkas tersebut.

“Kami belum melihat isi dokumen itu apa secara materil. Tapi kita mengucapka terima kasih kepada kedua tim yang telah menyerahkan dokumen tepat waktu tampa melewati batas ke KPU pada tanggal 7 Agustus jam 16.00 WIB,” ujarnya.

Ia menyebutkan setelah berkas ini diterima, KPU selanjutnya akan melakukan proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada 8-14 Agustus mendatang. Ia menegaskan, sesuai batas waktu perbaikan telah habis. “Tidak ada lagi waktu untuk perbaikan,” katanya.

“Persolan gugur atau tidak kita lihat dulu dokumen apa yang kurang, kalau ijazah S1 atau S2 tidak dilegalisir belum tentu gugr. Tapi kalau ijazah SMA tidak bisa dibuktikan maka mau tidak mau, karena ini syarat,” jelasnya. (aiz/mg1)


jambiupdate.com