KERINCIZONE.COM, SUNGAIPENUH - Hingga saat ini, Selasa (04/08), berkas pasangan Calon Walikota Sungaipenuh belum ada yang lengkap.
KPUD Kota Sungaipenuh memastikan akan mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak melengkapi berkas hingga waktu yang ditentukan.
Kapan batas waktu tersebut?
Ketua KPUD Kota Sungaipenuh, Doni Umar, menyebutkan bahwa perbaikan dan masa melengkapi berkas pasangan calon dimulai dari tanggal 04 hingga 08 Agustus 2015.
"Hasil verifikasi diserahkan hari ini (4/8), semua calon belum mencukupi syarat, batas waktu sudah kita sampaikan," ujar Doni Umar.
Untuk pasangan yang hingga batas waktu tidak melengkapi persyaratan, maka KPU Kota Sungaipenuh akan mendiskualifikasi pasangan tersebut.
"Yang tidak mencukupi syarat akan didiskualifikasi dari pencalonan," tegas mantan Ketua HMI Cabang Kerinci ini.
Selain itu, Doni juga menyampaikan bahwa tanggal 9 sampai 14 Agustus 2015 mendatang KPU Kota Sungaipenuh akan melakukan verifikasi perbaikan persyaratan.
"Pada tanggal 24 Agustus 2015, kita akan menetapkan pasangan calon," pungkasnya. (Iam)
metrosakti.com


0 Komentar