KERINCIZONE.COM, SUNGAIPENUH - Fauzi Siin, mantan Bupati Kerinci yang menjalani pidana penjara sejak tahun 2012 lalu, karena kasus korupsi, saat ini tinggal menunggu waktu untuk bebas dari hukuman pidananya di Rutan Sungaipenuh.

Sejatinya Fauzi Siin saat ini sudah habis masa pidananya, namun Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI perlu diverifikasi kembali.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sungaipenuh, Amra Senin (17/8) kemarin mengatakan, sesuai dengan vonis yang diterima Fauzi Siin, masa tahanannya di Rutan Sungaipenuh habis 1 April 2015. Namun, karena mantan Bupati Kerinci itu tidak membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar, maka dirinya harus menjalani pidana tambahan selama 6 bulan.

"Harusnya beliau (Fauzi Siin,red) bebas 1 April 2015 dengan ketentuan uang pengganti dibayar. Namun uang pengganti itu tidak dibayar, sehingga beliau harus menjalani pidana penjara 6 bulan," ujarnya.

Disebutkannya, sesuai dengan SK PB Menteri Hukum dan HAM, Fauzi Siin bebas 28 September 2015. Karena pada 17 Agustus 2015 Fauzi Siin mendapatkan remisi Dasawarsa selama 3 bulan, maka seharusnya Fauzi Siin dibebaskan saat ini.

"Remisi Dasawarsa ini remisi istimewa, uang pengganti boleh diremisi. Biasanya uang pengganti tidak boleh diremisi," ungkapnya.

Namun, SK PB tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. "Karena dapat remisi Dasawarsa artinya bebas hari ini. Tapi, SK mau diverifikasi dulu," jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi APBD Kerinci 2008. Selain itu, Fauzi Siin juga harus mengembalikan uang hasil korupsi uang makan minum, alat kendaraan bermotor dan pengadaan alat tulis kantor sebesar Rp 2,8 miliar. (Iam)


metrosakti.com