KERINCIZONE.COM, JAMBI- Admin media sosial kampanye pasangan calon wajib melapor ke KPU. Dan admin inilah yang bertanggungjawab, jika ada kata-kata yang menghujat pasangan calon.

'Admin harus men-delete- kata-kata yang kurang pantas,' tegas komisioner KPU, Desy Ariyanto saat rapat Fasilitasi dan Koordinasi dengan Mitra Kerja Pagi ini (19/8) di Banwaslu Provinsi Jambi.

Ditambahkan ketua Banwaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi, tim kampanye pasangan calon juga harus hati-hati berkampanye di media sosial. Karena akan berdampak kepada pidana umum.

'Kan repot nanti kalau sudah diambil tindakan. Meskipun kami memberikan sanksi adalah tindakan terakhir," ungkapnya.(fth)


jambiupdate.com