KERINCIZONE.COM, JAKARTA - Pemerintah dan TNI/Polri telah sepakat untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen di tahun ini. Kenaikan yang berlaku untuk semua golongan itu diharapkan dapat mendorong kinerja PNS.

Dikutip dari data Koran Sindo, Senin (29/6/2015), kenaikan gaji PNS tersebut didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan gaji ketujuh bekas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS. Berikut daftar rincian kenaikan gaji PNS:

- Golongan I terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Rp1.488.500.

- Golongan I tertinggi masa kerja 27 tahun naik dari Rp2.413.800 menjadi Rp2.558.700.

- Golongan II terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.816.900 menjadi Rp1.926.000.

- Golongan II tertinggi masa kerja 33 tahun naik dari Rp3.432.300 menjadi Rp3.638.200.

- Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.317.600 menjadi Rp2.456.700.

- Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik dari Rp4.310.100 menjadi Rp4.568.800.

- Golongan IV masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.735.300 menjadi Rp2.735.300 menjadi Rp2.898.500.

- Golongan IV e masa kerja 32 tahun naik dari Rp5.302.100 menjadi Rp5.620.300.



economy.okezone.com