KERINCIZONE.COM, SUNGAIPENUH - Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sungaipenuh sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tahun 2015. 

Tahapan dan jadwal Pilwako ini dituangkan dalam SK nomor : 04/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar.

Dalam SK tahapan dan jadwal tersebut disebutkan, masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh akan dimulai pada tangaal 26 hingga 28 Juli 2015, setelah sebelumnya pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada tanggal 14 hingga 25 Juli.

Setelah pendaftaran pasangan calon, tahapan selanjutnya yaitu, pemeriksaan kesehatan cawako dan cawako, tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus, dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan.

Dari tanggal 28 Juli hingga 4 Agustus adalah, penelitian syarat pencalonan/calon, serta pemberitahuan hasil penelitian.

Kemudian, dari tanggal 4 Agustus hingga 14 Agustus tahapannya adalah perbaikan syarat pencalonan, dan penelitian hasil perbaikan. 

"Tanggal 24 Agustus akan dilakukan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan cawako dan cawawako pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2015," ujar Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar. (Sai/Metrosakti.com)