KERINCIZONE.COM, JAKARTA - Kisruh kepengurusan Partai Golkar antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie juga membuat dua kubu kuasa hukum mereka panas.

Pengacara Agung Laksono, OC Kaligis menuduh kuasa hukum Aburizal Bakrie tidak memiliki izin advokat. Bahkan Kaligis juga meminta gugatan kubu ARB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibatalkan.

Yusril yang mendapatkan banyak mention di akun twitternya atas tuduhan tersebut, langsung membantahnya. Ia bahkan menunjukkan kartu izin advokatnya yang dikeluarkan Peradi.

Namun tidak berhenti di situ, Yusril justru menantang balik OC Kaligis yang merupakan kuasa hukum Agung Laksono dan Kemenkumham.

"Saya punya izin advokat. Apakah OC Kaligis punya? Ada yang menulis surat ke presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak, karena saya katanya tidak punya izin advokat," kata Yusril lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (28/4/2015).

Yusril pun balik bertanya, apakah lawyer Menkumham dan Agung Laksono, itu memiliki izin advokat?

"Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya" kata Yusril sambil tertawa, mengingat sejak setahun lalu izin praktek Kaligis telah dicabut oleh dewan Kehormatan Peradi.

Dirinya juga menyindir OC Kaligis yang ditunjuk sebagai pengacara Menkumham apakah melalui proses tender.

Menurutnya, penunjukan pengacara oleh Menkumham termasuk kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Penunjukan advokat harus mengikuti Perpres No 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya.


Maka tambahnya, kalau penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut maka Yasonna Laoly bisa diperiksa KPK/Jaksa atau polisi.


wartakota.tribunnews.com